Arti Hukuman Salib Pada Zaman Romawi

Kata Yunani ‘salib’ adalah σταυρος (baca: stauros), dari kata kerja "σταυροω (baca: stauroô). Sedangkan dalam bahasa Latin 'crux', 'crucifigo'. Kata itu mempunyai dua arti, yakni  pertama, kayu balok yang didirikan tegak; dan kedua, kayu balok yang digunakan sebagai alat untuk menghukum mati seseorang. Dalam arti terakhir inilah Perjanjian Baru menggunakan salib.

Istilah ‘salib’ juga ada dalam bahasa Arab yaitu s l b atau al salib (=kayu palang atau silang). Meskipun demikian, salib sudah ada dalam kebudayaan pra-Kristen dan non-Kristen. Salib merupakan lambang universal dan dasariah. Sumber-sumber pengetahuan masa lalu menunjukkan, tanda salib sudah lazim di Mesir, Kreta, Mesopotamia, India dan Cina. 

Menurut Sejarawan Roma, Herodotus, hukuman salib berasal dari Babilonia dan melalui Persia dan Fenesia diterima oleh hukum Romawi. Dari sinilah tradisi hukuman salib diterapkan di Kekaisaran Romawi untuk menghukum para budak, penduduk setempat, dan penjahat kelas rendah demi menjaga stabilitas dan keamanan. Flavius Yosephus melaporkan adanya banyak penyaliban di Roma menghabiskan banyak kayu untuk penyaliban. Penyaliban merupakan bentuk eksekusi yang paling kejam, keras dan buruk di antara tiga hukuman di Romawi, yaitu dibakar, dipenggal kepala, dan disalibkan.

Berbeda dengan cara eksekusi terpidana mati pada masa sekarang, proses penyaliban memerlukan waktu yang relatif lama sehingga saat-saat penderitaanpun menjadi panjang. Dibandingkan hukuman gantungkursi listrik, suntikan mati, kamar gas, tembak mati, pancung, dan sebagainya, yang hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja menjelang kematian, penyaliban membutuhkan waktu berjam-jam. 


https://www.salamdamai.org/2017/03/makna-salib-kristus.html

Page list
H
https://www.salamdamai.org/2017/03/makna-salib-kristus.html